Kediri, 19 Desember 2024
Pada hari Kamis, tanggal 19 Desember 2024 di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Kediri. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri menyidangkan perkara Pidana Nomor : 187/Pid.B/2024/PN Kdr atas nama Terdakwa Raissa Fabian Hani Putra dkk. Proses persidangan saat ini memasuki tahapan pledoi. Dimana Terdakwa didakwa dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal Kesatu Primair Pasal 170 (2) ke-2 KUHP Siubsidair Pasal 170 (2) ke-1 KUHP Kedua Primair pasal 351 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 351 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Perkara ini termasuk perkara yang menarik perhatian karena pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan dan luka berat. Dalam persidangan ini, para terdakwa telah meminta maaf kepada orang tua korban dan orangtua korban telah memaafkan Para Terdakwa.Perkara ini disidangkan dengan susunan Majelis Hakim Novi Nuradhayanty, S.H., M.H., Emmy Haryono Saputro, S.H., M.H., dan Damar Kusuma Wardana, S.H., M.H. dibantu Panitera Pengganti Budi Rahardjo, S.H., M.H.
@humasmahkamahagung@ditjenbadilum@kemenpanrb@rbkunwas
#pnkediriprima#humasmahkamahagung#ditjenbadilum#kemenpanrb#rbkunwas
Views: 2